CIANJUR.Besinfo.com– Kasus dugaan salah tangkap dan penganiayaan terhadap Nyanyang Suherli (45) menemukan titik terang setelah adanya perdamaian dengan Polres Cianjur, pada Selasa, 10 Juni 2025 malam.
KBO Satreskrim Polres Cianjur Iptu Dudi S mengatakan, ke tujuh petugas kepolisian diduga melakukan tindakan di luar prosedur.
Saat ini sedang dalam proses penyelidikan di internal Polres Cianjur dan ditangani Propam Polres Cianjur.
“Perlu kami sampaikan, saat ini sedang dalam proses penanganan penyelidikan oleh unit Propam dan sampai saat ini, ada 8 orang yang sedang diperiksa,” kata Iptu Dudi.
Iptu Dudi menambahkan, telah ada kesepakatan perdamaian antara Nyanyang dan Polres Cianjur.
“Kami sudah sepakat diselesaikan secara kekeluargaan, kami menyampaikan kepada pak Nyanyang permohonan maaf atas terjadinya kesalahpahaman, semoga kedepan kejadian ini tidak terulang kembali,” ujarnya.
Nyanyang mengatakan, pihak kepolisian sudah menjamin pengobatan dan pemulihan dirinya.
Akan tetapi, dia menegaskan, proses hukum tetap berjalan.
“Saya tidak akan menuntut uang, tidak akan jual beli hukum, saya minta secara kekeluargaan tapi proses tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Awr)