CIANJUR.Besinfo.com– Empat pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda empat di wilayah Desa Sukakerta, Kecamatan Cilaku berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur.
Dari empat terduga pelaku tersebut dua diantaranya aktor utama berinisial M dan SH.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut terkuak saat seorang warga bernama Engkus kehilangan satu unit mobil Mitsubishi Pickup hitam dengan kerugian ditaksir mencapai Rp75 juta.
Dalam menjalankan aksinya M dan SH mendatangi rumah korban dan melihat mobil terparkir di halaman rumahnya, mereka membongkar pintu menggunakan kunci ring delapan, sementara M berjaga di sekitar lokasi.
Engkus lalu melaporkan peristiwa kehilangan kendaraannya ke polisi.
“Setelah berhasil masuk, SH menggunakan kunci T untuk merusak kunci mobil dan memotong kabel kontak dengan kater. Kabel tersebut kemudian disambung dengan soket yang sudah dipersiapkan sehingga mobil dapat dinyalakan,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, Kamis 2 Oktober 2025.
Anggota Satreskrim Polres Cianjur lalu bergerak dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku di Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang.
Di TKP ke empat pelaku sedang mempreteli rangka dan mesin dipisahkan untuk selanjutnya di kirim ke Jakarta ke terduga pelaku D yang berstatus sebagai penadah.
“Barang bukti dan para pelaku berhasil kami amankan sebelum sampai ke tangan penadah. Saat ini tersangka SH dan M sudah dalam proses hukum,” ujarnya.
Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan M dan DA dikenakan Pasal 480 ke-1e dan 2e KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Awr)