CIANJUR.Besinfo.com- Aroma busuk dari praktik curang di dunia pendidikan nonformal kembali tercium di Kabupaten Cianjur. Kali ini, sorotan publik menohok ke PKBM Bintang Madani, yang berlokasi di Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun. Lembaga PKBM ini diduga menjalankan modus culas dengan cara Mendaftarkan Kembali siswa yang sudah Lulus di pendidikan Formal demi menggerogoti dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).
71 Siswa Lulusan SMA/SMK Didaur Ulang
Data yang dihimpun menunjukkan dari total 248 siswa terdaftar, sebanyak 71 orang ternyata sudah berstatus lulusan SMA/SMK. Mereka didaftarkan ulang seolah-olah masih berstatus peserta didik aktif. Cara kotor ini membuka keran dana segar BOP hingga ratusan juta rupiah.
Dana BOP untuk pendidikan nonformal ditetapkan sebesar Rp 1.830.000 per siswa per tahun. Dengan 71 “siswa siluman” tersebut, PKBM Bintang Madani diduga mengantongi Rp 129.930.000 per tahun.
Jika dihitung sejak 2023 hingga tahap pertama 2025, akumulasi dugaan kerugian negara mencapai angka fantastis: Rp 324.825.000.
Rinciannya:
Kerugian per tahun (71 siswa): Rp 129.930.000
Periode 2023–2024 (2 tahun): Rp 259.860.000
Ditambah tahap 1 tahun 2025: Rp 64.965.000
Total dugaan kerugian: Rp 324.825.000
Pengawasan Dipertanyakan, Publik Marah
Kasus ini menyingkap bobroknya sistem pengawasan. Dinas pendidikan, pengawas PKBM, hingga aparat hukum seolah menutup mata terhadap praktik manipulasi data ini.
“Kalau dugaan ini benar, jelas PKBM Bintang Madani bukan hanya menipu negara, tapi juga merampas uang rakyat dengan cara paling memalukan,” ujar warga yang geram.
Desakan Serius ke Penegak Hukum
Gelombang tuntutan kini menggema. Masyarakat Cianjur mendesak kejaksaan dan inspektorat segera mengusut tuntas kasus ini. Publik ingin tahu siapa saja yang ikut bermain dalam bancakan dana BOP.
Kasus ini jadi Tamparan Keras bagi Pemkab Cianjur dan aparat penegak hukum. Dunia pendidikan nonformal tak boleh terus menjadi ladang subur bagi oknum rakus yang menjadikan data siswa sebagai komoditas untuk memperkaya diri. (Bes)