CIANJUR.Besinfo.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cianjur menggerebek hingga menutup kios miras di seputaran Jalan Raya Bandung berdekatan dengan Kantor Dishub Cianjur.
Operasi penegakan Perda itu berhasil mengamankan puluhan botol miras jenis roso-roso.
Kepala Satpol PP dan Damkar Cianjur Djoko Purnomo mengatakan, penutupan kios miras roso-roso berdasarkan aduan masyarakat, tokoh Kelurahan Muka dan lainya.
“Awalnya kami mendapatkan laporan bahwa ada kios miras beroperasi berdekatan dengan kantor Dishub Cianjur,” kata Djoko, Selasa 23 September 2025.
Saat penggerebekan, beberapa orang diduga berkaitan dengan kios tersebut berhasil melarikan diri.
“Tiga orang yang diduga berkaitan dengan kios tersebut kabur. Sedangkan satunya yang diduga penjaga kios ada di lokasi, kami berhasil mengamankan 90 botol miras jenis roso-roso,” ujarnya.
Djoko mengimbau agar masyarakat tidak membeli maupun menjual segala jenis miras, sebab apabila kedapatan akan dikenakan hukuman sesuai undang-undang berlaku.
“Kami mengimbau, masyarakat baik penjual maupun pembeli jangan coba-coba melanggar aturan Perda tentang miras,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Aris Haryanto mengaku tidak mengetahui adanya penjual minuman keras di depan kantornya.
Dia juga memastikan, tidak ada pegawai Dishub Cianjur yang mengkonsumsi miras ataupun zat-zat terlarang lainnya.
“Kami sudah melakukan tes urin kepada anggota kami untuk memastikan mereka terbebas dari narkoba dan zat-zat lainnya yang berbahaya,” kata Aris. (Awr)