CIANJUR.Besinfo.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1 miliar pada kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur sebesar Rp40 Miliar.
Uang tersebut berasal dari PT KPA, melalui penitipan seseorang berinisial Y.
Kepala Kejari Cianjur Kamin mengatakan, uang hasil penyitaan itu telah diamankan dan disimpan di salah satu Bank.
“Uang ini berasal dari salah satu saksi yang datang dan menitipkan dana secara sukarela. Saat ini telah kami amankan dan disimpan,” kata Kamin.
Kamin menambahan, sebanyak 30 orang telah diperiksa sebagai saksi. Kasus tersebut pun berpotensi menambah tersangka baru dan diharapkan dalam beberapa pekan sudah dapat diumumkan ke publik.
Kejari Cianjur mencatat, proses penyidikan telah berjalan satu bulan dan memfokuskan kepada pengumpulan bukti serta saksi.
“Mudah-mudahan dapat segera diumumkan dalam 2 sampai 3 minggu ke depan, termasuk pemeriksaan seorang saksi berinisial G yang sudah berlangsung beberapa hari,” pungkasnya. (Awr)