BESINFO.COM, Cianjur- Kabar gembira bagi masyarakat, Pemkab Cianjur resmi menghapuskan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kebijakan tersebut tertuang di Keputusan Bupati Cianjur Nomor 973/Kep 103/Bapenda/Tahun 2022. Namun piutang PBB yang dihapuskan dari tahun 1994 hingga 2014.
Total piutang PBB yang dihapuskan pun terbilang besar mencapai Rp 6 Miliar.
Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan kebijakan tersebut berlaku kepada masyarakat yang memiliki piutang PBB dari tahun 2014 ke belakang.
Sementara masyarakat yang wajib PBB dari tahun 2014 hingga tahun selanjutnya tetap harus membayar.
“Jadi dibebaskan bagi yang memiliki tunggakan pajak dari tahun 1994 hingga 2014,” tutur dia, Jum’at, (26/05/2023).
Penghapusan pajak sebut Hean didasarkan atas aduan dan keberatan masyarakat atas tunggakan muncul pada catatan pembayaran pajak.
“Jadi masyarakat merasa telah melakukan pembayaran tetapi tidak tercatat membayar saat PBB masih dikelola oleh pemerintah pusat,” tutup Herman. (Slim)