CIANJUR – Sejumlah permasalahan yang dilakukan Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Cugenang, Cianjur, terus bermunculan mulai dari dugaan penganiayaan hingga dugaan korupsi.
Belum selesai dengan kasus dugaan penganiayaan, Kades Sukajaya, Dedi Hidayat,juga diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Penanggulangan Covid-19 dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 56.400.000.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Cianjur People Movment, Ahmad Anwar atau yang akrab disapa Ebes. Menurutnya uang tersebut diklaim untuk melakukan pembayaran sejumlah alat pelindung diri (APD).
“Untuk penanggulangan Covid-19 Desa Sukajaya menganggarkan dana sebesar Rp100 juta dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022, Tahap Pertama. Kita juga ada tanda bukti pengluarannya yang jika dikalkulasikan nilainya Rp56.400.000,” ujar Ebes.
Ebes menjelaskan, APD yang dibeli dari anggaran Rp56.400.000 tersebut diantaranya :
1) Sarung tangan Rp : 1.000.000
2) Desinfektan Rp : 15.000.000
3) Handsanitizer Rp : 7.500.000
4) APD Rp : 15.000.000
5) Face Shield Rp : 500.000
6) Uang Saku Rp : 15.000.000
7) Masker (80 Box) Rp : 2.400.000
Jumlah Rp : 56.400.000
Akan tetapi Ebes mengungkapkan, bukti pembayaran yang dikeluarkan Kades Sukajaya untuk APD tersebut merupakan fiktif lantaran tanda tangan yang tertera di surat bukti pengluaran uang adalah palsu.
“Pengadaan Alkes atau APD di surat pembayaran dicantumkan nama CV yang menjual Alkes, namun pemilik CV mengaku tidak pernah mendapat pesanan APD dari Desa Sukajaya, tanda tangan lainnya juga seperti RT dan perangkat desa lainnya juga dipalsukan,” jelasnya.
Ebes meminta kepada aparat penegak hukum agar memprosea kasus tersebut secara tuntas.
“Dikarenakan Desa Sukajaya itu kemaren ikut pilkades serentak 17 juli 2022 dan pemenang nya adalah incumbent atau Petahana, publik berharap kepada Bupati Cianjur supaya tidak melantik pemenang Pilkades di Desa Sukajaya karena pemenangnya diduga kuat pelaku praktek tindak pidana Korupsi,” pungkasnya. (tr)