Cianjur – Sejumlah warga melakukan aksi potong rambut hingga plontos karena menerima kabar SK Bupati sudah turun.
Aksi tersebut dilakukan setelah Badan Permusyawaratan Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur menerima surat keputusan (SK) pemberhentian kepala desa Sindangraja dan pengangkatan penjabat sementara kepala desa bernomor 141KEP.269-DPMD/2022.
Surat tersebut diantar oleh perwakilan kecamatan dan bertandatangan bupati Cianjur Herman Suherman beserta cap Garuda bupati Cianjur.
Dalam surat keputusan pemberhentian kepala desa tersebut, sang kepala desa ALH, sebagai Kepala Desa Sindangraja Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur dinyatakan tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa sesuai ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Jo. Pasal 8 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Jo. Pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Surat tersebut juga menyebut bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Cianjur Nomor 67 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administrasi Terhadap Kepala Desa, yakni dalam hal kepala desa diberikan sanksi Administrasi berupa teguran secara tertulis selama 3 (tiga) kali dalam permasalahan yang sama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak teguran pertama, maka berdasarkan laporan dari Camat, Bupati memberhentikan Kepala Desa.
Guna menjamin efektivitas dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa Sindangraja Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, Bupati perlu mengangkat Penjabat Kepala Desa.
Surat keputusan tersebut memutuskan memberhentikan ALH sebagai Pejabat Kepala Desa Sindangraja Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur.
Surat tersebut juga mengangkat Muhammad Taufik Zuhrizal Sekretaris Kecamatan Sukaluyu, sebagai Penjabat Kepala Desa Sindangraja Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur.
Kepala BPD Desa Sindangraja, Ace Rudeni, membenarkan bahwa ada pihak perwakilan kecamatan yang mengantarkan surat pemberhentian kepala desa pada Rabu (24/8/2022).
“Iya benar ada, kami telah menerima surat pemberhentian kepala desa bertandatangan bupati Cianjur,” ujar Ace.
Ace mengatakan, warga desa menyambut baik adanya SK pemberhentian kades, di jalan masuk ke kantor desa juga terpasang baliho ucapan terima kasih atas nama warga.
Terpisah, kuasa hukum kepala desa ALH, Karnaen, menyayangkan adanya surat pemberhentian kepala desa. Ia mengatakan saat ini proses persidangan kasus desa Sindangraja masih berlangsung.
Seperti diketahui bahwa permasalahan Desa Sindangraja sudah berlangsung cukup lama, warga desa sempat berunjukrasa beberapa kali dan yang terbesar pada bulan Juni dan Oktober 2021.
Buntut unjukrasa juga warga sempat menggembok kantor Desa Sindangraja. Warga menyebut kepala desa saat itu tak pernah mengantar. (tr)