Cianjur – Warga Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, Cianjur, berhasil menangkap seekor kancil atau pelanduk kecil. Hewan dilindungi itu kini diamankan di kantor desa agar tidak diperjualbelikan.
Kepala Desa Cibarengkok, Asep Jalaludin, mengatakan, kancil dengan ukuran sekitar 50 centimeter ditangkap warga yang kerap berburu babi dari kawasan hutan yang berada di sekitaran desa.
Menurut dia, awalnya warga menangkap hewan yang dianggap unik saat berburu. Warga yang tidak tahu jika hewan tersebut dilindungi langsung menangkap dan membawanya.
“Kejadiannya beberapa bulan lalu. Warga yang biasa berburu menangkap seekor hewan berukuran kecil seperti anak rusa. Setelah menangkap, warga lapor ke saya jika menemukan hewan yang unik. Setelah saya lihat, ternyata itu kancil atau pelanduk kecil, hewan yang dilindungi,” kata dia, Jumat (23/9/2022).
Dia mengaku langsung meminta hewan tersebut dan menyiapkan kandang untuk dirawat. “Iya saya minta kancilnya dan saya rawat di kantor desa. Disiapkan juga kandangnya,” kata dia.
Menurutnya, hal itu dilakukan agar kancil yang ditemukan dalam kondisi masih kecil tersebut bisa terurus. Sebab jika langsung dilepas ke alam di sekitaran desa, dikhawatirkan kembali diburu oleh masyarakat.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, hewan mamalia yang tergolong dalam genus Tragulus masuk di dalam daftar hewan dilindungi.
“Kalau masyarakat kan tidak tahu, mana hewan dilindungi mana yang tidak. Jadi ditangkap saja. Makanya saya amankan dan rawat supaya tidak diburu lagi apalagi sampai diperjualbelikan,” ujar dia.
Dia mengaku akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyerahkan hewan kancil, sebab hewan tersebut tidak bisa selamanya berada di dalam kandang.
“Kita juga ingin berikan pada BKSDA, tapi bingung menghubunginya ke siapa. Saya juga harap kalau nanti dilepas ke alam, dilepasnya ke lokasi yang jaduh dari pemukiman penduduk, supaya bisa hidup di alam dengan bebas seperti seharusnya,” kata dia.
Selain itu, Asep meminta BKSDA juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait daftar hewan dilindungi, terutama kancil yang diduga saat ini banyak ditemukan di kawasan hutan di Desa Cibarengkok.
“Kata warga beberapa tahun terakhir banyak kancil berkeliaran di hutan Cibarengkok ini, padahal kalau dulu jarang. Makanya selain nanti kancil yang sekarang diamankan dan dikembalikan ke alam liar, diharapkan ada pembinaan juga secara langsung oleh BKSDA terkait hewan dilindungi,” pungkasnya. (tr)