BESINFO.COM, Cianjur – DPRD Kabupaten bersama Pemeribtah Kabupaten (Pemkab) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Starbuck di Jalan Dr. Muwardi Bypas, Cianjur, Senin (14/11/2022).
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, Isnaeni, mengatakan, Sidak yang dilakukan ke Starbuck untuk mengecek terkait kelengkapan izin yang mereka lakukan apakah dipenuhi atau tidak.
“Sidak tersebut dilakukan ke tiga tempat, pertama ke Starbuck, Pasar Cipanas yang di atas tanah desa dan Cipanas Plaza,” kata dia.
Menurutnya, dari hasil Sidak itu ada sejumlah persyatan yang tidak mampu diperlihatkan oleh pihak Starbuck seperti izin bangunan, sertifikat laik fungsi (SLF), dan analisis dampak lalu lintas (Andallin).
“Ironis ketika izin dipermudah oleh pemerintah, tapi mereka (Starbuck) tidak mentaati. Izin toko tidak ada, yang ke dua kami pertanyakan juga soal lalin di sana, karena menggunakan bahu jalan. Kalau misal ada kecelakaan siapa yang mau bertanggung jawab,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, pihak DPRD bersama Pemkab Cianjur masih memberikan toleransi agar izin mereka segera dipenuhi.
“Kami lakukan pemasangan segel untuk pengawasan selama 30 hari. Izin operasional yang namanya Starbucks perusahaan Internasional pasti ada. Tapi kan harus hormati juga izin-izin yang ada di daerah,” katanya.
“Kalau ada yang mempersulit masalah perizinan, komisi A akan membantu itu. Kalau disanksi kan ada aturannya, kalau tidak bisa menempuh perizinan ya ditutup. Itu sudah di pasang segel pengasawan sampai 30 hari,” tambahnya.
Sementara itu, Store Manager Starbucks, Tio, mengatakan, soal perizinan dirinya tidak mengetahui, karena ada tim lain yang mengurus.
“Terkait perizinan bukan ranah kami, intinya soal itu tidak tahu, karena fokusnya di operasional saja. Saya sudah koordinasi dengan pimpinan terkait perizinan ini,” ungkapnya. (wan)