BESINFO.COM, Cianjur – Imigrasi Kabupaten Cianjur, memastikan visa tempat tinggal pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya bukan di Cianjur, lantaran data pelaku tidak tercantum di database.
Humas Kantor Imigrasi kelas ll non TPI Kabupaten Cianjur, Ikhwan, mengatakan, jika memang visa tempat tinggal pelaku benar di Cianjur, pasti terdaftar di Imigrasi Cianjur.
“Kalau pelaku benar tinggal di Cipanas pastinya terdaftar di database kita. Tapi ini tidak ada. Pasti visa dia buka di Cianjur,” ujarnya, Senin (22/11/2021).
Menurutnya, setiap warga negara asing (WNA) khususnya yang tinggal di pasti akan melakukan pelaporan ke Kantor Imigrasi Cianjur.
“Setiap WNA yang ada di Cianjur pasti lapor ke kita baik terkait perpanjangan tinggal maupun yang lainnya,” kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya tidak dapat memberikan keterangan lebih jauh mengingat data pelaku sendiri tidak tercatat di Imigrasi Cianjur.
“Kita tidak bisa memberi informasi banyak, karena kita tidak ada data. Tapi terlepas itu ketika polisi meminta bantuan kita akan kita bantu semaksimal mungkin terkait informasi pelaku,” ungkapnya.
Diketahui Sarah (21) perempuan asal Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Cianjur, alami luka bakar 99 persen di sekujur tubuh dan memar di bagian wajah usai disiksa serta disiram air keras oleh suaminya sendiri Abdul Latif (29).
Informasi yang dihimpun, tindak kekerasan berat tersebut terjadi pada Sabtu (20/11) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Korban yang tengah terlelap tidur, dihampiri suaminya.
Korban pun langsung diikat tangannya menggunakan tali. Pelaku pun membenturkan wajah korban ke tembok sambil memukulinya.
Setelah itu, korban disiram air keras yang diduga sudah disiapkan pelaku sebelumnya. Air keras itupun membuat korban mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh. **dis