Cianjur – Pedagang Cincau di kawasan Citarum geruduk Kantor Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) serta Pendopo Cianjur, Rabu (10/8/2022).
Massa mendesak Pemkab untuk kembali mengizinkan mereka berjualan di atas trotoar di Taman Asmaul Husna Kecamatan Haurwangi. Sebab pedagang kehilangan pembeli pasca dipindahkan ke dalam Rest Area.
Massa awalnya mendatangi kantor Perkimtan Cianjur untuk menemui kepala Dinas Perkimtan, namun massa hanya diterima oleh Sekdis Perkimtan.
Tak puas karena tidak bisa bertemu langsung dengan Kepala Dinas Perkimtan, masa kemudian menggelar longmarch dan menggeruduk Pendopo Cianjur. Sayangnya massa hanya ditemui oleh perwakilan dari Sekretariat Daerah Cianjur.
Koordinator Aksi, Sohibul, mengatakan aksi tersebut dilakukan para pedagang menuntut agar mereka bisa kembali berjualan di Taman Asmaul Husna.
“Kami menuntut agar Pemkab memberikan kebiajakan untuk bisa berjualan di tempat semula, tidak direlokasi ke dalam rest area,” kata dia, Rabu (10/7/2022).
Menurutnya para pedagang merugi, bahkan tidak sedikit yang cincau jualannya tak laku usai direlokasi. “Imbas dipindahkan sehingga ada beberapa pedagang yang tidak mendapatkan sepeser pun. Sedangkan kebutuhan terus berjalan,” kata dia.
Selain itu ia pun mempertanyakan analisis dampak yang akan disebabkan akibat bangunan rest area dan cafe berpotensi menyebabkan longsor.
“Ini analisis dampak salah satu mungkin tidak ada ijin dari pembangunan tersebut, kami khawatirkan dampak kemanusiaan dan lingkungan,” ujarnya.
Dia menegaskan jika Pemkab tak mengabulkan tuntutannya, pedagang cincau akan kembali melakukan aksi dengan mendatangkan massa lebih banyak.
“Tadi disepakati akan dibahas dalam waktu 14 hari, jika memang tidak ada keputusan yang jelas kami akan kembali menggelar aksi lebih besar. Kami juga tidak akan menunggu izin dikeluarkan, dan langsung mengambil sikap kembali berjualan di trotoar itu,” paparnya.
Disisi lain, Rusmiati (40) pedagang Cingcau mengatakan, terhitung selama 14 hari setelah dipindahkan ia tak mendapatkan pemasukan yang cukup dari hasil berjualannya.
“Sepi jualannya, malah selama 14 hari saya nge hutang ke warung untuk memenuhi kebutuhan,” kata Rusmiati.
Sementara itu, Sekdis Perkimtan Sekdis Perkimtan Ahmad Nugraha mengaku tuntutan-tuntutan dari masyarakat akan dilaporkan ke Kepala Dinas Perkimtan.
“Nanti kami akan melakukan kajian untuk menyampaikan ke Bupati Cianjur,” katanya.
Senada, Kabag Hukum Pemkab Cianjur Moch Irfan, mengaku pihaknya akan segera menyampaikan tuntutan para pedagang cincau kepada Bupati Cianjur.
“Kami akan menerima, menampung, mengkaji dan melaporkan kepada pimpinan atas tuntutan dan keluhan para pedagang Cingcau,” pungkasnya. (tr)