Cianjur – Yuyun (43), Tenaga Kerja Wanita (TKW) warga asal Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Cianjur, tidak kunjung dipulangkan majikan selama 12 tahun, bahkan selama bekerja dia belum juga menerima gaji.
Odi (80), orangtua TKW Yuyun mengatakan kronologis kejadian, Yuyun berangkat bekerja pada April 2010 lalu, dengan dibantu salah seorang sponsor. Kemudian anaknya itu diberangkatkan ke negara penempatan Saudi Arabia melalui perusahaan penyalur di Jakarta.
Namun selama 12 tahun bekerja, perempuan asal Desa Jati Kecamatan Bojongpicung ini tak kunjung pulang.
“Kalau komunikasi masih bisa, tapi anak saya tidak pernah bisa pulang. Cuti pun tidak dikasih,” ujarnya, Kamis (28/7).
Selain itu, Yuyun juga sering kali meminta haknya kepada majikan untuk dikirimkan kepada keluarganya di Indonesia. Namun, pihak keluarga tidak pernah menerima pengiriman uang tersebut.
“Selama 12 tahun bekerja anak saya belum pernah kirim uang ke pihak keluarga, karena dari majikannya memang belum memberikan hak pada anak saya,” ucap dia.
Ido mengaku sudah berusaha meminta penjelasan dan bantuan dari pihak perusahaan penyalur TKI yang memberangkatkan anaknya, namun hingga saat ini tak ada kejelasan.
“Ya, saya sudah berupaya meminta bantuan ke pihak PT, namun tidak ada informasi kelanjutannya,” kata Odi.
“Selain minta pertanggungjawaban ke pihak PT saya juga minta dibantu pemerintah agar anak saya bisa pulang ke Indonesia,” ucap dia menambahkan.
Ketua DPC Astakira Cianjur Ali Hildan, mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dan surat kuasa dari keluarga TKW Yuyun.
Dia mengaku sudah berkoordinasi dan bersurat kepada intansi terkait dan pihak PT Abul untuk ikut bertanggungjawab untuk segera memulangkan Yuyun dan memenuhi segala haknya.
“Kami minta pihak PT juga bertanggungjawab untuk memulangkan dan memenuhi hak Yuyun, tidak bisa lepas tanggung begitu saja,” ucap dia.
Dia mengungkapkan, kaitan Pekerja Migran pihak PT selaku pemeroses seharusnya bisa memantau PMI yang ditempatkan dalam masa kontrak.
“Ini sudah 12 tahun. Berarti pihak PT tidak pernah mengawasinya, hanya bisa menempatkan. Saya juga mendesak dinas intik meminta kejelasan kenapa bisa sampai 12 tahun tidak pulang dan pihak peruhaaan penyalur tidak memantau,” pungkasnya. (tr)