BESINFO.COM, Cianjur – Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Cianjur sampai saat ini tidak ada kendala yang di hadapi pihaknya, pelayanan terus ditingkatkan sesuai Standar Oprasional Pelayanan (SOP).
Kasatlantas Polres Cianjur, melalui Kanit Regident IPTU. Dhenia Istikadewi, pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM)
“Perpanjangan SIM, maupun penerbitan SIM baru berdasarkan Peraturan Kepolisian No 5 Tahun 2021, sampai saat ini tidak ada kendala yang kami hadapi, pelayanan terus ditingkatkan sesuai SOP,” ujar Dhenia, Rabu (9/11/22).
Selain itu, kata dia, terkait Aplikasi e-avis, untuk ujian Simulator, maupun ujian praktek pihaknya sudah memiliku 15 unit komputer yang sudah terhubung langsung ke-Korlantas.”kelebihan aplikasi e-avis siapapun yang mengikuti ujian teori setelah diidentifikasi kemudian aplikasi e-avis bisa mematching wajah, suara, maupun sidik jari,” katanya.
Pihaknya pun, sudah menyiapkan prasarana, untuk membatu masyarakat memudahkan pemohon SIM yang menjadi ketidak pahaman pemohon untuk mendapatkan SIM.
“Jika pemohon SIM tidak paham ataupun mau bertanya terkait syarat-syarat dalam penerbitan SIM, ketentuan, kemudian kompetensi petugas penguji, biaya yang harus pemohon keluarkan dan ketepatan waktu, semua jawaban ada dilayar monitor yang sudah kami sediakan,” kata dia.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat, kemanapun jika mengunakan kendaraan roda dua maupun roda empat, dianjurkan tetap mematuhi aturan lalulintas.
“Bawa kelengkapan surat-surat kendaraan termasuk SIM, walaupun untuk saat ini tidak ada tilang Manual, sesuai instruksi Pak Kapolri dilakukan tilang elektronik” ujarnya. (dra)