Cianjur – DF (35), seorang janda ditangkap Satnarkoba Polres Cianjur lantaran edarkan narkoba jenis sabu di kawasan Puncak Cipanas, Cianjur. Terungkap jika tersangka merupakan residivis yang baru bebas beberapa bulan lalu.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Maruf Murdianto, mengatakan, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, DF ternyata sudah pernah di ditangkap dan dipenjara karena mengedarkan sabu pada 2018 lalu.
“Tersangka ini ditangkap dengan kasus pengedaran narkoba jenis sabu pada 2018 lalu. Kemudian divonis 6 tahun penjara. Setelah 4 tahun jalani hukuman, mengikuti program dan bebas pada pertengahan 2022 ini,” kata dia, Kmais (6/10/2022).
Menurutnya setelah bebas, tersangka malah kembali mengedarkan narkoba di kawasan Puncak Cipanas. Polisi pun berhasil menangkap tersangka di rumahnya dan mengamankan barang bukti berupa 26,7 gram sabu, kantong plastik untuk memaketkan sabu, alat timbangan.
“Tersangka juga mengakui perbuatannya, dan ternyata sudah dua bulan mengedarkan narkoba,” kata dia.
Atas perbuatannya DF dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Hukumannya akan lebih berat karena tersangka ini residivis,” ujar dia.
Sementara itu, DF mengatakan selama sebulan setelah bebas dia sempat berhenti mengedarkan sabu. Namun kemudian dia kembali menjual narkoba dengan dalih menghidupi dua anaknya.
“Iya saya sudah dua bulan jualan, tapi untuk kebutuhan sehari-hari dan membiayai dua anak saya,” ungkapnya. (tr)