BESINFO.COM, CIANJUR – Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) kembali mengungkap fakta baru terkait dugaan korupsi kawasan wisata Cibodas. Ditemukan data, retribusi kebersihan/persampahan dan parkir disebut-sebut tak disetorkan ke rekening kas umum daerah (RKUD) Cianjur. Bernarkah?
Direktur CRC, Anton Ramadhan menyebutkan, berdasarkan penelusurannya pekan lalu ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Cianjur, ditemukan fakta ternyata retribusi yang disetorkan pihak ketiga yakni PT Bharaduta Jaya Sakti (BJS) yang melakukan kerja sama pemungutan retribusi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisaa (Disbudpar) Cianjur, hanya retribusi objek wisata dan olahraga saja.
“Ya, jadi selama 2022 hingga 2024, pihak ketiga tidak menyetorkan dua retribusi lainnya, yaitu retribusi kebersihan dan retribusi parkir. Data ini kami peroleh dari BKAD Cianjur pekan lalu,“ ujar Anton, Selasa (4/3/2025).
Menurutnya, berdasarkan data laporan penerimaan retribusi yang ada di BKAD Cianjur, jelas terlihat jenis retribusi yang disetorkan ke rekening kas daerah (RKUD), hanya bersumber dari satu jenis retribusi saja, yakni rektibusi objek wisata dan olahraga.
“Padahal kan sejak diterbitkannya Perbup Nomor 71 tahun 2022 tentang Penyatuan dan Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Kebun Raya Cibodas tanggal 12 Juli 2022, retribusi yang ditarik oleh Disbudpar dengan harga tiket Rp18.000 menjadi 3 jenis, yaitu retribusi objek wisata dan olahraga Rp7.000/orang, retribusi kebersihan/persampahan Rp5.000/orang dan retribusi parkir Rp6.000/orang,“ paparnya.
“Kemudian berdasarkan Perbup Cianjur Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Objek Wisata Cibodas yang terbit tanggal 6 Februari Tahun 2023 dan berlaku sampai sekarang, tarif retribusi bagi pengunjung yang akan memasuki/mengunjungi objek wisata Cibodas ditetapkan sebesar Rp12.000 per orang bagi yang sudah berusia 5 tahun. Tarif retribusi Rp12.000,00 per orang per tiket yang terdiri dari tarif retribusi masuk objek wisata Rp7.000/orang dan tarif retribusi kebersihan Rp5.000/orang” sambung Anton.
Data dari BKAD Cianjur soal penerimaan retribusi dari objek wisata Cibodas, hanya dari satu jenis retribusi yakni retribusi objek wisata dan olahraga. Pada 2022 Rp2.613.430.000, 2023 Rp704.630.000 dan 2024 Rp413.937.000. Dalam data yang dimiliki BKAD Cianjur tersebut, tidak terdapat data retribusi kebersihan dan retribusi parkir di kawasan wisata Cibodas.
Menyikapi terungkapnya fakta baru tersebut, Anton menyebutkan, apa yang dilakukan Polda Jabar dengan melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam penmungutan retsibusi di kawasan objek wisata Cibodas yang diduga dilakukan PT BJS, sudah sangat benar.
“Saya berbendapat, penyidikan yang saat ini dilakukan oleh Polda Jabar sudah benar karena banyak sekali kejanggalan dalam pelaksanaan pemungutan retribusi dengan melibatkan pihak ketiga yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
Ia menegaskan, permasalahan di Cibodas tersebut sudah sangat memenuhi unsur pidana. Selain adanya tunggakan retribusi objek wisata dan olahraga yang belum disetorkan PT BJS ke kas daerah sebesar Rp5,3 M, sambung dia, Disbudpar juga diduga kuat lalai dan melakukan pembiaran yang menyebabkan dua jenis retribusi yang diamanatkan dalam Perbup Nomor 71 tahun 2022 dan Perbup 11 tahun 2023 tidak disetorkan PT BJS.
“Nah, kelalaian Disbudpar ini menyebabkan kerugian negara. Semua itu jelas sudah memenuhi unsur pidana korupsi, yaitu menyebabkan kerugian negara dan diduga memperkaya orang lain atau korporasi dalam hal ini PT BJS, karena sudah jelas PT BJS menarik tiket yang di dalamnya terdapat tarif untuk retribusi sampah dan parkir tetapi tidak disetorkan ke kas umum daerah. Di tiketnya juga sudah jelas disebutkan kok,“ pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur diperiksa Polda Jawa Barat. Pemeriksaan tersebut dilakukan karena adanya dugaan korupsi pemungutan retribusi di objek wisata kawasan Cibodas, Kecamatan Cipanas, Cianjur tahun anggaran 2021 hingga 2024. Retribusi yang dimaksud antara lain retribusi wisata, kebersihan dan parkir.
Dugaan korupsinya semakin mencuat setelah terungkap fakta, PT BJS selaku pihak ketiga yang melakukan pemungutan retribusi hingga saat ini belum melakukan pembayaran tunggakannya yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, besaran tunggakannya mencapai Rp3,5 M. Bahkan dugaan terbaru jika ditambah dengan tunggakan tahun 2024, nilainya lebih besar yakni senilai Rp5,3 M.
Entah apa alasannya hingga PT BJS belum juga menyelesaikan tunggakannya. Padahal sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur sudah diperiksa Polda Jabar, bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur sebagai pengacara negara juga sudah turun tangan untuk melakukan penagihan kepada PT BJS.(Bes)