Cianjur – Pihak SPBU di Kecamatan Sindangbarang, Cianjur, diduga mewajibkan membayar uang “cor” sebesar Rp1000 per liter kepada pengecer.Bahkan jika tidak membayar uang tersebut mereka tidak bisa mendapatkan BBM subsidi Pertalite.
Zilong (bukan nama sebenarnya) salah seorang pengecer, mengatakan, transaksi jual beli BBM subsidi jenis Pertalite biasa dilakukan malam hari, sehingga pemandangan antrean panjang pun kerap terjadi.
“Yang beli BBM ini biasanya sekitar pukul 23.00 WIB ke atas. Tapi pengecer diminta uang “cor” Rp1000 per liter. Kalau yang tidak mau bayar mereka tidak dilayani oleh pihak pom,” ujarnya, Senin (10/10/2022).
Dia mengungkapkan, tidak sedikit pengecer yang membeli BBM jenis Pertalite menggunakan drum dengan kapasitas 220 liter.
“Pengecer yang membawa drum kapasitas 220 liter berarti harus membayar Rp220 ribu per drum kepada pihak pom,” ucap dia.
Oleh karena itu, hal tersebut berdampak kepada pengendara lain yang hendak membeli BBM jenis Pertalite tidak jarang mendapati kekosongan lantaran habis dijual secara ilegal.
“Kalau beli bensin di pom Sindangbarang sering kosong mungkin karena habis dijual secara semaunya kepada pengecer,” kata salah seorang warga setempat.
Diketahui sebelumnya, Bupati Cianjur, Herman Suherman, meminta untuk menindaklanjuti kasus penjualan BBM subsidi yang diduga tidak sesuai aturan di SPBU Kecamatan Sindangbarang.
“Harus ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Herman saat dihubungi via selular.
Menurutnya, dugaan penjualan BBM yang menyalahi aturan akan merugikan warga yang berhak menerima BBM subsidi sehingga penerima subsidi tidak tepat sasaran.
“Karena itu sudah merampas hak orang lain yang berhak menerimanya,” kata dia.
Herman mengaku, pihaknya sudah menerjunkan tim untuk menindaklanjuti kasus dugaan penjualan BBM subsidi ilegal tersebut. (tr)