BESINFO.COM, Cianjur – Puluhan bendera lagi-lagi penuhi taman pembatas jalan yang dilarang pemerintah. Satpol PP Cianjur pun akan menindak tegas pihak yang tetap membandel.
Berdasarkan pantauan, bendara salah satu partai politik (Parpol) berjejer di sepanjang Jalan Abdullah Bin Nuh hingga bundaran Tugu Gentur.
Mereka memasang alat peraga kampanye (ATK) di batang pohon yang ada di sepanjang jalan, termasuk bangunan Tugu Gentur.

Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Hendry Prasetyadi, mengatakan, pihaknya sudah memasang papan larangan untuk tidak memasang baliho, APK, maupun sepanduk di tempat tersebut.
“Larangan itu sudah masuk dalam Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ujarnya, Senin (17/1/2022).
Oleh karena itu, Hendry menegaskan, pihaknya akan menindak tegas bagi oknum yang tetap membandel memasang APK di sepanjang wilayah terlarang.
“Jika ketahuan masih ada yang memasang APK yang mengganggu ketertiban umum, kita akan tindak tegas dengan memberikan sanksi administrasi berupa denda,”. katanya.
Dia juga meminta, kepada semua pihak agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah terutama yang menyangkut fasilitas umum.
“Kami akan lakukan sosialisasi supaya tahu tempat mana saja yang memang dilarang dipasangi atribut, seperti masjid, sekolah, pembatas jalan dan tempat-tempat lainnya yang memang dirasa mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, puluhan bendera juga terpasang di sepajang taman pembatasan Jalan Abdullah Bin Nuh beberapa pekan lalu. Namun telah dibongkar kembali beberapa hari kemudian usai foto nya viral di media sosial. (dis)