Cianjur – Kecamatan Cugenang, Cianjur, menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam penggunaan anggaran TA 2022 yang tidak sesuai pengajuan usai melakukan monitoring.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Cugenang, Hari Ramdan, dari hasil monitoring pihaknya menemukan bahwa penyerapan anggaran kegiatan yang diajukan oleh Desa Sukajaya TA 2022 Tahap 1 sebesar Rp400 juta lebih, namun yang terserap tidak lebih dari 20 persen.
“Dari semua total pengajuan hanya 20 persen yang terserap. Kami masih menunggu perbaikan dari desa terkait (Sukajaya),” ujarnya, Selasa (26/6).
Dia mengaku, hasil monitoring sendiri sudah dicantumkan dalam berita acara sebagai laporan resmi.
“Kita sudah cantumkan di berita acara sebagai hasil monitoring supaya disampaikan ke bersangkutan untuk memperbaiki penggunaaan dana desa,” tegasnya.
Tidak hanya itu sambung Hari, pihaknya juga menemukan sejumlah kegiatan fiktif antara lain pemberian uang saku yang diduga adanya pemalsuan tandatangan oleh kepala desa.
“Kalau ada yang tidak merasa menerima itu memang fiktif, untuk pupuk juga setelah diperiksa ke gudang yang harusnya 3 ton lebih ini kurang dari 3 ton, pembelian Alkes juga, dan ketahanan pangan,” katanya.
Dia juga menjelaskan konsekuensi yang akan diterima Desa Sukajaya ketika tidak memperbaiki penggunaan anggaran TA 2022 Tahap 1 adalah tidak akan diberi rekomendasi pencairan uang untuk anggaran Tahap 2.
“Kalau belum melakukan perbaikan untuk tahap pertama kita tidak akan memeberikan rekomendasi untuk pencairan anggaran tahap 2,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Desa Sukajaya, Dedi Hidayat, enggan menjelaskan secara rinci terkait penggunaan anggaran TA 2022 Tahap 1 dan meminta agar temuan tersebut dikonfirmasi langsung kepada bagian bendahara.
“Kalau itu bisa ditanyakan langsung kepada perangkat desa, mau bendahara atau pun Sekdes,” ucap Heri. (tr)