Cianjur – Kejari Cianjur berkomitmen akan menindak tegas pelaku yang terlibat kasus
eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi.
Kepala Kejaksaan Cianjur, Yudi Prihastoro, mengatakan, selain kasus mafia tanah, dirinya juga akan menundkalanjuti kasus-kasus sebelumnya yang dutangani Kejari Cianjur.
“Saya akan melanjutkan apa yang sudah dilakukan Kajari sebelumnya, termasuk kasus mafia tanah di Cianjur,” ujarnya, Kamis (24/08).
Kasus mafia tanah di Desa Sukaresmi sendiri saat ini sudah berjalan tahap akhir yakni menentukan siapa saja tersangka yang terlibat.
“Kita pelajari dulu seperti apa kasusnya, nanti saya akan ngobrol dulur dengan tim Pidsus yang menangani kasus ini,” ucap dia.
Dia mengungkapkan, sejauh ini pihak Kejari sudah memeriksa sebanyak 27 saksi baik warga maupun pihak penyelenggara.
Untuk luas eks HGU sendiri sekitar 20 hektar yang sudah dibentuk sertifikat 15 SHM dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp20 miliar. (tr)