BESINFO.COM, Cianjur – Sidang eksepsi pelaku penyiraman air keras di Cianjur, Jawa Barat, dengan pelaku Abdul Latif (48), WNA asal timur tengah ditunda.
Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (23/4). Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (PJU).
Hubungan Masyarakat PN Cianjur Erli Yansah menjelaskan, kegiatan hari ini ditunda, di sebabkan karena tidak adanya juru bahasa.
Selain itu, kata dia, eksepsi yangharus dibacakan terhadap terdakwa cukup tebal, serta harus di mengerti oleh terdakwa.
“Eksepsi belum bisa dibacakan melihat juru bicaranya tidak ada, serta kuasa hukum terdakwa meminta permohonan supaya terjemahkan kedalam bahasa arab, supaya terdakwa bisa mengerti isi dari eksepsi ini,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (23/4/2022).
Sementara itu, kata dia, majelis hakim memberikan waktu terhadap kuasa hukum, supaya mengadakan juru bahasa yang bisa dipahami dalam berkomunikasi terhadap terdakwa.
“Iya, kita memberikan waktu sampai tanggal 30 maret, untuk menetapkan hasil sidang hari ini,” katanya.
**eun