BESINFO.COM, Cianjur- Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) menjelaskan status Kepala Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun Maman Sukarman usai di berhentikan.
Diketahui pemberhentian Maman dilakukan sesuai dengan surat dari Bupati Cianjur, Herman Suherman, dan dibacakan oleh Camat Cidaun, Sofyan Sauri di Aula Kantor Kecamatan Cidaun, beberapa waktu lalu.
“Maman secara de facto dia masih kades, tapi secara Yuridis Surat Keputusan (SK) telah diberhentikan,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendi Kristanto, Kamis, (23/03/2023).
Saat ini Maman diketahui telah menyampaikan soal pemberhentiannya ke DPRD Cianjur.
“Aspirasinya melalui Komisi A DPRD Cianjur,” kata dia,” ungkapnya.
“Berdasarkan hasil RDP dengan Komisi A, bahwa Kades yang bersangkutan akan melakukan upaya hukum terhadap Surat Keputusan pemberhentiannya sebagai Kades Cidamar” tutup Dendi. (Slim)