BESINFO.COM, Cianjur- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Cianjur menanggapi soal fenomena jabatan Ketua RT dan Ketua RW berlangsung lama, bahkan seumur hidup masih terjadi di Kabupaten Cianjur.
Meski tak banyak dipermasalahkan, namun ternyata tentu ada aturan dan mekanisme tersendiri mengenai jabatan pelayan masyarakat tingkat bawah itu.
Menurut Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Cianjur, Undang bahwa jabatan Ketua RT dan Ketua RW di Cianjur masih perpedoman pada Perbup nomor 6 tahun 2018 pasal 20 Bab 5 tentang kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Kemudian Permendagri 18/2018 juga dijelaskan bahwa Ketua RT memegang jabatan selama 5 (lima) tahun, dan bisa menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, baik berturut-turut ataupun tidak.
“Masa jabatan Ketua RT itu didalamnya 5 tahun dan bisa dipilih kembali pada periode berikutnya atau berlangsung hanya dua periode,” kata Undang, Kamis, (01/06/2023).
Pihak DPMD pun menurut dia, membenarkan mengenai fakta di lapangan banyak Ketua RT dan RW yang telah habis masa jabatan tetapi dipercaya masyarakat untuk terus memimpin.
Dimana karena suatu kondisi atau situasi di wilayah tersebut.
“Memang banyak perihal jabatan ketua RT dan RW berlangsung lama karena dorongan dari masyarakat di wilayah tersebut,” ungkapnya.
Masyarakat pun dihimbau mengkonsultasikan dengan pihak Desa jika dirasa bingung mengenai persoalan Ketua RT dan Ketua RW.
“Bisa dikonsultasikan lagi kepada Kepala Desa setempat,” tutup dia. (Slim)