Cianjur – Cianjur People Movement (Cepot),mengatakan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur Kecolongan ” apa sengaja pingin dicolong?
Ketua Cepot, Ahmad Anwar, mengatakan,Benarkah Kadis dan kabid SD Tidak tahu ada pihak ke tiga yang menjual Software ke sekolah dasar (SD) ? Yang mana untuk pembayaran nya menggunakan dana biaya oprasional sekolah (BOS) di tahun anggaran 2023.
Berdasarkan data yang diperoleh Besinfo.com dari laman https://rkas.kemdikbud.go.id/ ada 15 poin larangan penggunaan dana BOS yang salah satunya pembelian aplikasi atau software.
Dari penelusuran wartawan, sejumlah pihak sekolah mengaku membeli Software dengan harga Rp4,8 juta yang harus dibayarkan di anggaran dana BOS 2023.
“Sekarang software nya sudah dibagika ke sekolah. Untuk pembayarannya sendiri nanti dianggaran BOS 2023 dengan harga Rp4,8 juta,” ujarnya, Rabu (7/9/2022).
Menurut pria yang akrab disapa Ebes tersebut menilai, Kejadian itu merupakan suatu hal yang ironis sekali Kalau Kabid dan kadis nya tida tahu, Dimana pungsi pengawasan dari pihak Dinas terhadap sekolah2 yang ada di cianjur. Apa lagi kejadian tersebut itu melanggar aturan.
“Saya membaca dalam aturan dana BOS itu tidak boleh digunakan untuk membeli software atau aplikasi semacamnya. Itu sudah jelas dilarang,” kata dia.
Namun dari hasil temuannya bahwa Sekolah Dasar di Suruh membeli software tersebut.
“Temuan yang saya dapat berdasarkan keterangan kepala sekolah, kejadian itu sudah terjadi di Cilaku . Secara tidak langsung menjual secara paksa.
Tidak hanya itu, Ebes juga menyoroti atas pernyataan Disdikpora yang mengaku tidak mengetahui soal penjualan software ke setiap sekolah tersebut,Tapi Kabid SD pernah memberikan Waktu ke pihak ke tiga Di sela-sela Acara untuk Menawarkan Software Saat di konfirmasi Via Tlp WA.
“Kalau seperti itu Pihak Disdikpora juga dinilai sudah melabrak aturan yang ditetapkan,” tegas dia
Saya menduga ini ada campur tangan oknum Disdik !! Apa kemapuan pihak Ke tiga/pengusaha untuk membuat sekolah Dasar membeli software perpustakaan, kalau tidak ada campur tangan dari Oknum Disdik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Akib Ibrahim, mengatakan, pihaknya sudah mendaptkan laporan atas kasus tersebut.
Dia menegaskan bahwa hal tersebut jelas tidak dibolehkan dalam aturan.
“Iya kita sudah dapat laporan dari beberapa kepala sekolah yang mengaku disuruh membeli software untuk Perpustakaan sekolah. Saya nyatakan itu tidak boleh dan menyalahi aturan” katanya.
Dia mengaku, masih mencari tahu siapa oknum Disdikpora yang melakukan penjualan secara paksa kepada setiap sekolah SD.
“Kita masih mencari tahu siapa oknumnya yang menjual software ke sekolah itu,” ucapnya.
Disisi lain, Kepala Bidang SD Disdikpora Cianjur, Aripin, mengakui, bahwa pihaknya sudah bersalah dengan memberikan peluang ke pihak ketiga dengan menawarkan software perpus Untuk Sekolah Dasar.
Menurutnya, pihak Disdikpora sudah menindaklanjuti supaya menarik kembali Software yang di jual oleh pihak tertenu.
“Sudah ditindaklanjuti lewat WA, penegasan dari Disdik. Kemarin di group saya mengisi list siapa kecamatan yang sudah membeli software, dan 31 kecamatan tidak hanya Cilaku saja,” kata dia.
Dia mengkalim, bahwa dirinya tidak mengetahui siapa yang memfasilitasi pihak pengusaha agar bisa melakukan penjualan software ke setiap sekolah.
“Saya kurang tahu siapa yang memepasilitasi. Bahkan saya sering menyampaikan lewat Kordik barang siapa yang mengatasnamakan Disdik jangan dipercaya,” kata dia. (tr)