BESINFO.COM, Cianjur- Ketua Cianjur People Movement (Cepot) Ahmad Anwar alias Ebes menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan yayasan SMK IT Izzul Islam.
Pertama SMK IT Izzul Islam melakukan tindakan tidak memberikan ijazah kepada para murid kelas jauh yang berada di Desa Sukaraharja, Kecamatan Cibeber selama bertahun-tahun.
Padahal legalitas pendidikan berupa ijazah itu sangat penting sehingga akibat kurang profesional dan tidak ada pertimbangan yang matang siswa menjadi korban.
“SMK IT Izzul Islam jangan berbicara dulu pengelolaan SMK, legalitas siswa saja (ijazah) yang sudah Lulus 2 tahun kebelakang entah di mana,” kata Ebes, Kamis, (20/07/2023).
Diduga kuat SMK tersebut hanya dijadikan lahan bisnis oleh oknum terkait.
Bahkan, menurut informasi dan fakta dilapangan akibat dari kurangnya dana operasional, banyak guru terutama guru produktif yang tidak memberikan pelajaran praktik secara memadai.
“Salah satu imbasnya program teaching factory tidakdilaksanakan, pengalaman praktik lapangan (PPL) dilakukan seadanya, karena tidak adanya Mitra Keja yang kredibel yang bersedia bekerja sama,” ujarnya.
Selain itu, dalam pengadaan SMK kelas jauh, jelas tidak boleh dilakukan walaupun demi kepentingan belajar mengajar.
Hal itu tertuang dalam aturan yang telah ditetapkan secara nasional sejak 3 tahun ke belakang karena adanya pengalihan kepada pendirian Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM).
“Sudah jelas di aturan tidak boleh dengan alasan apapun SMK mengadakan kelas jauh,” ujarnya.
Dalam menindaklanjuti kasus tersebut menurut Ebes, peran masyarakat dalam pendidikan tercantum dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 8 dan 9.
“Yang menyatakan bahwa masyarakat
berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program kerja pendidikan serta berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan,” tutup dia. (Slim)