BESINFO.COM, Cianjur – Abdul Latif (48) WNA asal timur tengah pelaku penyiraman air keras terhadap istri sirihnya Sarah (21) di Cianjur, Jawa Barat di sidang, di Pengadilan Negeri Cianjur.
Dalam sidang tersebut beragendakan pembacaan identitas serta dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai kasus penyiraman air keras yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Hubungan Masyarakat (Humas) PN Cianjur Kustrini menjelaskan, kegiatan sidang tersebut berjalan lancar sesuai agenda, meskipun adanya permintaan terdakwa agar juru bahasnya di ganti.
“Meskipun terdakwa meminta juru bahasa lain, namun terdakwa dan juru bahasa bisa memahami bahasanya satu sama lain, jadi tidak ada masalah,” ucapnya, Rabu (16/4/2022).
Sesuai pantauan, saat sidang digelar terlihat pengacara terdakwa keberatan terhadap komunikasi juru bicara dan Abdul Latif saat sidang dilakukan.
“Karena terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia, Jaksa Penuntut Umum menyediakan ahli bahasa yang sudah di ketahui identitasnya serta cara berkomunikasi, itu pun sudah sesuai dan bisa memahami dan berbicara bahasa arab,” katanya.
Namun, kata Rini, adanya protes dari terdakwa, pihaknya menunggu eksepsi dari pihak terdakwa.”Kita akan menggelar eksepsi pada pekan depan,” ujarnya.
**eun