BESINFO.COM, Cianjur – Sidang eksepsi Abdul Latif (48), WNA asal timur tengah, terkait kasus penganiayaan terhadap istrinya Sarah hingga meninggal dunia dilakukan di ruangan tirta Pengadilan Negri Cianjur, rabu (30/3).
Kuasa hukum Abdul Latif, Fahmi Hafid Bachdim, di Cianjur mengaku keberatan atas uraian dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Yang mana pihaknya menjelaskan, atas munculnya dakwaan pembunuhan berencana.
“Salah pemahaman terkait air keras, tujuannya membeli bukan untuk membunuh, melainkan untuk membersihkan keloset, karena di timur tengah air keras bisa di gunakan untuk membersihkan kotoran di toilet,” katanya kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Fahmi menjelaskan, dakwaan itu tidak ada dalam proses penyidikan dari pihak kepolisian, namun setelah berjalannya proses persidangan muncul dakwaan tersebut.
“Terkait pembunuhan berencana ini tidak ada dalam peros penyidikan dari pihak kepolisian, sementara itu muncul pasal 354 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana,” katanya.
Ia menilai manipulatif dakwaan yang tiba-tiba memasukan pasal yang tidak ada dalam peroses penyidikan.
“Air keras itu dibeli pada tanggal 3 untuk kepentingan membersihkan keloset, namun dia memiliki kekesalan terhadap isterinya yang diduga melakukan perselingkuhan serta menolak untuk melakukan berhubungan suami isteri,” katanya
Ia mengaku, air keras tersebut digunakan untuk menganiaya. “Intinya tidak ada niat air keras itu digunakan untuk membunuh, serta dakwaan batal,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rike Noviadewi mengatakan, kita sudah melimpahkan kasus Abdul Latif Pengadilan Negri sesuai pasal 340 KUHP yang dilakukan di wilayah hukum Kabupaten Cianjur.
“Kita sudah mencantumkan pasal-pasal yang di langgar oleh sodara Abdul Latif sesuai ketentuan dan fakta yang dilakukan olehnya. Namun kita akan mempertimbangkan eksepsi yang sudah dibacakan oleh penasihat hukum untuk sidang selanjutnya, serta Pengadilan Negri Cianjur memiliki kewenangan terhadap dakwaan Abdul Latif,” ujarnya.
**eun