BESINFO.COM, Cianjur- Pemkab Cianjur melarang adanya kegiatan Buka Bersama (Bukber) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bulan Ramadhan.
Tak main-main, sanksi pun mengintai bagi para ASN yang kedapatan menggelar Bukber.
Diketahui pelarangan itu merupakan tindaklanjut dari intruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Sebab pelarangan kegiatan Bukber ASN disebut-sebut erat berkaitan dengan penyebaran Covid 19 dengan maksud dan tujuan agar ada kehati-hatian karena saat ini sedang masa transisi pandemi menuju endemi.
Terkait pelarangan Bukber bagi ASN, Bupati Cianjur Herman Suherman menyebut, hal itu sesuai dengan intruksi Presiden Jokowi.
“Pemkab Cianjur mengikuti intruksi dari Presiden Jokowi soal pelarangan penyelenggaraan buka puasa bersama,” katanya, Jum’at, (24/03/2023).
Saat ini, surat dari Mendagri soal pelarangan Bukber ASN belum diterimanya. Namun intruksi pun diyakini Herman Suherman dapat diikuti ASN Cianjur.
“Soal hal tersebut, ASN-ASN telah mengetahui dari membaca berita,” tandasnya. (Slim)