Cianjur – Pemerintah Kabupaten Cianjur sepakati tuntutan buruh terkait kenaikan upah. Pemkab pun kirimkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar upah minimum kabupaten (UMK) naik 15 persen dari nilai yang berlaku saat ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, mengatakan, usai menerima usulan para buruh Cianjur, Pemkab langsung membuat surat rekomendasi kepada Pemprov Jabar yang berisikan lima point penting.
Diantaranya ialah menaikan upah pekerja pada 2023 sebesar 15 persen dari UMK 2022.
“Poin yang paling penting ialah soal upah, tapi untuk 2023 dengan kenaikan 15 persen dari tahun ini. Kalau sekarang kan sudah berjalan aturan upah atas penetapan di tahun lalu. Tapi bisa saja ada penyesuaian di tahun berjalan, itu tergantung pada kebijakan Pemprov,” ujarnya, Rabu (21/9/2022).
Selain itu, Pemkab juga meminta Pemrpov mengeluarkan aturan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dimana perusahaan minimalnya membuat kontrak kerja PKWT selama 2 tahun.
Selanjutnya, jika perusahaan mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pihak perusahaan wajib memberikan kompensasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomo 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
“Selain tiga poin itu, ada juga dua poin lainnya yakni Pemkab meminta Pemprov untuk menindaklanjuti usulan buruh agar mengevaluasi kenaikan harga BBM dan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata dia.
Menurut Endan, surat rekomendasi itu sudah ditandatangani oleh Bupati Cianjur Herman Suherman dan segera dikirimkan ke Pemprov Jabar.
“Dalam minggu-minggu ini kita kirimkan suratnya. Terkait disetujui atau tidaknya rekomendasi itu tergantung Pemprov,” pungkasnya.
**tr