CIANJUR- Sidang pertama sengketa tanah Gereja Kristen Alkitab Indonesia (GKAI) di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas yang dianggunkan ke salah satu Bank digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Senin 3 Februari 2025.
Dalam sidang tersebut, dihadirkan saksi-saksi dari pihak keluarga pemilik GKAI.
Sebelumnya, kasus itu mencuat setelah ramai informasi bahwa tanah milik almarhum pendeta Timbul Panggabean yang diatasnya terdapat gereja telah dianggunkan salah satu anaknya DN lantaran tidak sanggup melunasi utang cicilan.
Pasca persidangan, adik kandung DN, Irene Hasiana mengatakan, selaku mewakili keluarga dari almarhum pendeta Timbul Panggabean merasa kaget, tiba-tiba mendapatkan surat untuk segera meninggalkan gereja.
Setelah ditelusuri, kakanya DN lah yang telah menganggunkan sertifikat tanah tersebut tanpa sepengetahuan pihak keluarga.
“Saya anak ke 4 dari almarhum pendeta Timbul Panggabean, pendiri dari GKAI jemaat puncak, sangat kaget tiba-tiba mendapatkan kabar berupa surat harus ada pengosongan lahan, saya terkejut karena yang saya tahu, yang pegang sertifikat itu abang saya DN,” kata Irene.
Sepengetahuan Irene, DN pernah mengajaknya bersama saudara-saudaranya untuk datang ke notaris, namun hanya menandatangani surat balik nama sertifikat atas nama DN.
“Saat di salah satu notaris di Jakarta kami berempat, tandatangan atas nama bapak kami balik nama menjadi atas nama DN,” ujarnya.
Kuasa Hukum Irena Hasiana, Ronald Tampenawas mengatakan, DN diduga menyalahgunakan sertifikat tanah gereja dengan menjaminkan ke pihak Bank untuk kepentingan pribadi.
Padahal tanah tersebut sudah di hibahkan oleh pendeta kepada gereja sebelum almarhum meninggal.
“Jadi dijaminkan kepada pihak bank atas nama kepentingan pribadi, padahal tanah tersebut sudah dihibahkan untuk kepentingan gereja,” kata Ronald.
Pengadilan Negeri (PN) Cianjur akan kembali mengagendakan sidang lanjutan dengan agenda pemanggilan saksi-saksi dari pihak DN dan ATR/BPN Cianjur. (Awr)