BESINFO.COM , Cianjur- Rugikan negara hingga ratusan juta rupiah, Kepala Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung SA (37) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Kerugian tersebut diduga diakibatkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020/2021.
Kepala Kejari, Yudi Priharstoro menuturkan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan SA saat ini tengah ditangani Kejari Cianjur.
Adapun beberapa pekerjaan yang sesuai dengan APBDes diantaranya pengerjaan rapat beton jalan Margaluyu 2, jalan Pasirjambu 2, kemudian jalan Batugede, jalan rapat beton Margaluyu 3 dan lain-lain serta penyediaan ATK.
“Jadi berupa pengerjaan fisik berupa berbagai proyek jalan dan lainnya dan non fisik,” kata Yudi, Senin, (08/05/2023).
Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan Rp339 juta.
Adapun pasal yang disangkakan ialah pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Undang-undang RI tahun 1999 Nomor 31 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. SA pun terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.
“Saat ini SA telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dalam proses penyidikan,” tandasnya. (Slim)