BESINFO.COM, Cianjur – Meski sudah dilarang pemerintah, sejumlah atribut partai tetap berjejer di taman pembatas jalan protokol, Cianjur. Mereka yang membandel terancam didenda.
Berdasarkan pantauan, atribut partai tersebut sudah terpasang sejak beberpa hari terakhir di Jalan Abdullah Bin Nuh.
“Sudah dari satu tahun lalu kita pasang plang larangan itu tapi masih tetap saja membandel,” ujar Kasatpol PP Cianjur, Hendry Prasetyadi, Senin (10/1/2021).
Namun dia mengungkapkan, saat ini bendera tersebut sudah dicabut kembali usai fotonya beredar. “Sudah dicabut kemarin sore oleh yang bersangkutan,” kata dia.
Dia menjelaskan, pihaknya melarang keras pemasangan apapun di area taman pembatasan jalan, pohon, tiang listrik, tiang telepon, tiang PJU, masjid, dan sekolah.
Dia menegaskan, mereka yang membandel akan terancam mendapatkan sanksi mulai dari administratif hingga denda.
“Kalau masih membandel akan dikenakan sanksi administrasi, teguran lisan, tertulis, hingga denda,” pungkasnya.
Wartawan sudah berusaha menginfirmasi terkait pemasangan bender tersebut ke pihak bersangkutan, namun hingga berita ini diturunkan mereka belum memberikn keterangan (Frangklin)