BESINFO.COM, Cianjur – Satpol PP Cianjur, mencatat ada sebanyak 33 pelanggar Prokes perorangan selama satu pekan terakhir. Tidak hanya itu sejumlah pelaku usaha yang tidak menyediakan barcode PeduliLindungi pun mendapat sanksi teguran.
Kasatpol PP Cianjur, Hendry Prasetyadi, mengatakan, puluhan pelanggar tersebut merupakan hasil patroli dari sejumlah tempat pusat keramaian dan hasil penertiban di sejumlah titik jalan.
“Dari awal Februari sampai sekarang sudah 33 pelanggar. Mayoritas pelanggar ini tidak menggunakan masker,” ujarnya, Minggu (6/2/2022).
Para pelanggar tersebut diberikan sanksi mulai lisan hingga denda mulai dari Rp10 ribu hingga Rp50 ribu. “Tergantung kesalahannya. Kalau emang mereka sengaja melanggar kita denda uang,” ucap dia.
Tidak hanya perorangan sambung Hendry, sejumlah pelaku usaha pun mendapat sanksi teguran lantaran tidak menyediakan barcode PeduliLindungi.
“Selama satu minggu ini sudah terkumpul Rp825.000 dari hasil denda para pelanggar. Tapi semua itu perorangan yang didenda,” ungkapnya.
Hendri mengaku, pihaknya akan melakukan patroli setiap hari terutama tempat pusat keramaian seperti mall maupun tempat wisata.
“Dengan rutinnya patroli ini mudah-nudahan semua masyarakat bisa lebih disiplin lagi dalam penggunaan Prokes,” pungkasnya. (dis)