BESINFO.COM, Cianjur – Pedagang Kaki Lima (PKL) sepanjang jalan Siliwangi, Kabupaten Cianjur, di izinkan berjualan dengan beberapa syarat yang harus diperhatikan.
Diketahui, berdasarkan aturan Pemerintah Kabupaten Cianjur, bahwa pada ketentuannya PKL tidak diperbolehkan berjualan di pinggir jalan atau trotoar di bulan ramadhan ini, karena mengundang kerumunan, menyebabkan kemacetan dan menghalangi pejalan kaki.
Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri mengungkapkan bahwa pihaknya izinkan PKL berjualan, berdasarkan rasa kemanusiaan sulitnya mencari rezeki di masa pandemi ini.
“Pada ketentuannya tidak diperbolehkan, namun mereka minta kebijakan, dan kami berikan izin dengan beberapa persyaratan yang harus tetap diperhatikan,” ujarnya, Selasa (5/4/2022).
Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, lanjutnya, terkait jam berjualan hanya dari pukul 16:00 – 18:00 WIB selama bulan ramadhan.
“Kebersihan harus diperhatikan, tidak diperbolehkan berjualan di dua sisi badan jalan, dan anggota standby di lokasi, antisipasi jika terjadi kerumunan dan kemacetan pada pengguna jalan,” jelasnya.
Sementara itu, Doni (42) salah satu penjual gorengan dijalan Siliwangi mengatakan bahwa dirinya sangat senang sudah diizinkan berjualan selama bulan ramadhan, meski waktunya hanya beberapa jam saja.
“Seneng lah, ya setidaknya ada penghasilan, tidak seperti dua tahun yang lalu, meskipun waktunya hanya pada saat menjelang buka puasa saja kami diizinkan berjualan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa tahun ini lumayan ada pemasukan buat pedagang pedagang kecil, meski tak seberapa, jika dibandingkan dua tahun lalu yang tidak diizinkan berjualan sama sekali.
“Untuk tahun ini saya bisa bawa pulang uang Rp 85ribu – Rp 250ribu perhari, tidak termasuk modal, keuntungannya saja,” pungkasnya.
**Franklin