Cianjur – Fanfan Nugraha, kuasa hukum Fajar, korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Cugenang, Cianjur, mengaku heran dengan proses pelaporan pihak Kades di Polsek Cilaku yang dinilai cepat.
Menurut Fanfan, kliennya diketahui melakukan pelaporan ke Polres Cianjur atas kasus tersebut pada, Kamis (21/7/2022) atau tepat pada saat hari kejadian.
“Kalau kita lihat dari surat undangan kepada klien saya, di situ tercatat pihak Kades melakukan pelaporan Tanggal (23/7/2022) tapi ngebut sekali sudah ada undangan pemeriksaan BAP pelapor, saksi-saksi, dan barang bukti,” ujarnya, Kamis (11/8).
Dia mempertanyakan proses laporan oleh penyidik Polsek Cilaku yang dinilai janggal dan tidak semestinya.
“Dari surat pemanggilan untuk klien saya Fajar tertulis penerima laporan Faisal (adik Kades) atas nama Aipda Harry Haprabu. Sekarang tahapan prosesnya sudah mendahului kita yang jelas melakukan laporan lebih dulu,” katanya.
Fanpan menegaskan, dirinya akan mencegah sang klien untuk menghadiri pemanggilan dari Polsek Cilaku karena alasan terjepit dua kepentingan.
“Surat dari Polsek Cilaku sifatnya undangan, dan saya larang tidak boleh datang sepanjang belum pro justitia. Karena tanggal 27 Juli 2022 ada pemeriksaan klien saya dan saksi-saksi di Polres Cianjur,” paparnya.