CIANJUR – Seorang oknum saksi dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 Deden Nasihin dan dr. Neneng Efa Fatimah, berinisial KT (24), diamankan pihak kepolisian usai membuat kericuhan di TPS 10, Desa Mayak, Kecamatan Cibeber, Cianjur. Polisi juga mengungkap bahwa KT positif mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Menurut Kapolsek Cibeber, Kompol Tio, insiden bermula ketika KT, yang berada di TPS sebagai saksi resmi Paslon, meminta kopi kepada salah satu penyelenggara pemungutan suara. Namun, saat menyeduh kopi, gelas yang digunakan KT terjatuh sehingga kopi tumpah dan membasahi sekitar 25 surat suara yang akan digunakan.
“Karena statusnya saksi TPS, KT diizinkan berada di dalam TPS. Tapi saat menyeduh kopi, gelasnya jatuh dan kopinya tumpah ke surat suara, yang memicu cekcok di lokasi,” ujar Kompol Tio, Rabu (27/11/2024).
Cekcok tersebut membuat situasi sempat memanas, namun tidak berkembang menjadi keributan besar. Untuk menghindari eskalasi, KT diamankan oleh petugas ke Mapolsek Cibeber.
Positif Konsumsi Obat Terlarang
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, hasil tes urine menunjukkan KT positif mengonsumsi benzodiazepine, sejenis obat-obatan terlarang. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Cianjur untuk penanganan lebih lanjut.
“KT positif benzo, dan langsung kami serahkan ke Satnarkoba Polres Cianjur,” ungkap Tio.
Proses Pemungutan Suara Tetap Lancar
Meski sempat diwarnai kericuhan, proses pemungutan suara di TPS 10 tetap berjalan lancar. Surat suara yang terkena tumpahan kopi diganti, sehingga pemilihan dan penghitungan suara bisa dilanjutkan tanpa hambatan.
“Setelah KT diamankan, pemilihan berlangsung hingga selesai, termasuk penghitungan suara,” pungkas Kompol Tio.(awr)