BESINFO.COM, Cianjur – Pemerintah Pusat melalui DPR RI kini telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.
Hal tersebut disambut baik oleh masyarakat Cianjur khususnya P2TP2A Cianjur sebagai dasar memperkuat hukum bagi para pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
Terlebih di Kabupaten Cianjur kasus kekerasan melibatkan anak dan perempuan masih marak terjadi.
Tercatat pada tahun 2021 periode Januri hingga April ini kasus seperti pencabulan kekerasan seksual, trafficking, KDRT sekitar 10 kasus termasuk rujukan dari Komnas perempuan dan sapa 129 kementrian PPPA.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Lidya mengatakan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Anak (TPKS) menjadi hadiah bagi perempuan Indonesia atas perjuangan panjang selama 10 tahun penantian.
“RUU dari namanya PKS hingga menjadi RUU TPKS yang disahkan kemarin, selasa tanggal 12 April 2022, akhirnya hasil perjuangan para aktivis di dukung oleh legislatif” Ujarnya, Kamis (14/4/2022).
Lidya menambahkan, dengan adanya Undang-Undang TPKS membuat pelaku akan lebih jera dan berfikir ulang untuk melakukan perbuatan tindak kekerasan.
“Iya, otomatis ini akan sejalan apabila ada tindak pidana kekerasan seksual UU ini yg akan dipakai, secara tidak langsung akan ditetapkan oleh APH sebagai dasar hukumnya, kalau dalam bahasa hukum disebut lex specialis,” kata dia.
Pihaknya berharap, pemerintah dapat lebih mengimplementasikan UU TPKS, sebagai upaya meminimalisir tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya di Kabupaten Cianjur.
“Intinya yg terpenting harapan kita implementasi dari TPKS ini dapat membantu menyelesaikan kasus kekerasan seksual dan perlindungan bagi korbannya secara maksimal termasuk pemberian layanan,” pungkasnya.
**Franklin