BESINFO.COM, Cianjur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur memutuskan menghentikan tuntutan terhadap Wildan Irawan warga kecamatan Cidaun yang diduga penadah motor hasil curian. Itu dilakukan atas dasar keadilan restoratif (restorative justice).
Kepala Kejaksaan Negri Cianjur Ricky Tommy mengungkapkan, terdakwa di tahan karena menggadai kendaraan sepeda motor hasil curian, yang di iming-imingi akan mendapatkan keuntungan.
“Sesuai pasal 4830 KUHP, terkait persekongkolan yang membeli menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang hasil curian,” ucapnya, Kamis (17/3/2022).
Sementara itu, kata dia, restorative justice baru pertama kalinya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Cianjur. “Kita lihat perkara ini sudah memenuhi sarat untuk melakukan restorative justice,” katanya.
Pihaknya mengatakan, korban sudah melakukan perdamaian dengan terdakwa penadahan motor yang di curi oleh teman dari terdakwa.
“upaya perdamaian secara restorative justice telah dilakukan antara terdakwa dan korban, serta yang bersangkutan kami kembalikan kepada keluarganya supaya dilakukan pembinaan, sedangkan terdakwa utama masih dalam hukuman dan akan dilakukan sidang,” katanya.
Namun, Wildan Irawan mengaku, tidak mengetahui kendaraan yang di gadai dari temannya adalah barang hasil curian.
“Saya tidak tahu kalau motor itu hasil curian, setelah dua minggu saya menggadai motor tersebut saya di tangkap oleh pihak kepolisian,” ucapnya
Wildan mengatakan, tujuan menggadai motor tersebut yakni membantu temannya karena tidak memiliki uang.
“Saya hanya membantu teman saya karena dia tidak mempunyai uang, namun mempunyai motor yang saya tidak tahu kalau itu hasil curian, dan baru pertama kalinya saya terjerat hukuman penjara seperti ini,” ujarnya.
**eun