BESINFO.COM, Cianjur – Polisi menjaring ratusan sepeda motor di Cianjur yang menggunakan knalpot bising. Motor yang terjaring razia dilakukan penahanan sementara sebelum diganti dengan standar.
KBO Satlantas Polres Cianjur, Iptu Yudistira, mengatakan, razia tersebut digelar di sejumlah titik di Cianjur mulai dari Bundaran Tugu Gentur, Bundaran Pasir Hayam, Jalan Abdullah Bin Nuh, dan sepanjang Jalur Puncak Cipanas.
“Kita fokus ke motor yang memakai knalpot bising. Tercatat kurang lebih ada 150 kendaraan motor yang kita amankan sementara sejak razia dimulai,” ujarnya, Senin (31/1/2022).
Menurutnya, razia penertiban knalpot bising yang dinilai mengganggu kenyamanan itu digelar sejak 14 Januari 2022, dan akan terus dilakukan hingga waktu yang tidak dibatasi.
“Penertiban ini akan terus rutin kita lakukan sampai benar-benar tertib. Alhamdulillah sejauh ini juga sudah terlihat ada penurunan pelanggar terutama soal knalpot bising,” kata dia.
Dia mengungkapkan, pihak polisi tidak akan mengembalikan kendaraan yang mereka tahan sebelum pemilik motor mengganti dengan knalpot standar.
“Syarat untuk mengambil motor pemilik harus membawa surat bukti kepemilikan serta knalpot standar dan langsung diganti di tempat itu juga,” jelasnya.
Tidak hanya kendaraan sepeda motor sambung Yudis, polisi juga menjaring kendaraan roda empat yang membawa barang melebihi kapasitas.
“Ada puluhan mobil yang membawa barang overload juga kita razia karena membahayakan pengendara lain serta dirinya sendiri,” tuturnya.
Dia mengimbau, kepada pengendara baik sepeda motor maupun mobil untuk mentaati peraturan lalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan sesama pengguna jalan. (dis)