CIANJUR.Besinfo.com– Operasi penertiban minuman keras (miras) dan minuman beralkohol dilakukan anggota Satpol PP dan Damkar Cianjur pada Senin malam, 16 Juni 2025.
Kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari instruksi Bupati Cianjur soal menekan angka peredaran miras.
Sebanyak 159 botol miras berbagai jenis dan 60 kemasan plastik minuman oplosan roso-roso disita dari berbagai titik diantaranya Pasir Hayam, Panembong, Terminal Muka, dan Jalan Lingkar Selatan (dekat terminal).
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo mengatakan, operasi dilakukan bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya miras oplosan.
Langkah ini diambil setelah dilaporkan empat warga meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi miras. Pelanggar yang tertangkap langsung menjalani sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Sanksi berupa denda langsung diterapkan, dengan uang denda disetorkan ke kas daerah. Sanksi saat ini masih tergolong ringan, yaitu denda maksimal Rp500.000,” kata dia.
Satpol PP berencana melaporkan hasil analisis lapangan kepada pemerintah daerah dan DPRD untuk mengevaluasi Perda terkait miras.
“Akan kami analisis, sanksi dapat diperberat agar memberikan efek jera bagi pelanggar,” pungkasnya. (Der)