CIANJUR – Abdul Latif (48) divonis penjara seumur hidup usai diputuskan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana pada Sarah (21), perempuan asal Cianjur yang merupakan istri sirinya.
Pihak keluarga pun mengaku puas dengan putusan yang dijatuhkan pada pria berkebangsaan Arab Saudi tersebut.
Pada persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (21/7) kemarin, Majelis hakim menimbang jika rangkaian waktu dan keterangan saksi-saksi memenuhi unsur jika Abdul Latif merencanakan pembunuhan terhadap Sarah.
Mulai dari membeli satu jerigen air keras melalui toko online pada awal November 2021, menyembunyikan terlebih dulu air keras tersebut, hingga akhirnya menyeramkan air keras pada wajah dan tubuh Sarah yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada 20 November 2021.
Dengan begitu, Majelis Hakim memutuskan jika terdakwa telah sah dan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama seumur hidup dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim Ketua Ni Wayan Wirawati saat pembacaan putusan.
Rizwan Maulana, paman korban, mengaku pihak keluarga puas dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Alhamdulillah yah, keluarga puas sekali dengan putusan penjara seumur hidup,” kata dia.
Menanggapi langkah banding dari kuasa hukum Abdul Latif, dirinya berharap agar bandingnya ditolak arah terdakwa kalah banding. “Kami berharap terdakwa kalah dalam banding, sehingga tetap diputuskan penjara seumur hidup,” tegasnya. (tr)