BESINFO.COM, Cianjur – Pemerintah Kabupaten Cianjur serta Forkopimda menggelar rapat evaluasi terkait instruksi dari pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang diterapkan pada tanggal 3 sampai 20 juli 2021, bertempat di Pendopo Kabupaten Cianjur.
Dalam rapat evaluasi tersebut pada hari jum’at (2/7/2021), Bupati Cianjur Herman Suherman meminta kesepakatan dari Pejabat-pejabat serta TNI dan Polri Kabupaten Cianjur.
Bupati Cianjur Herman Suherman Mengatakan, Instruksi dari pusat tentang penerapan tentang PPKM darurat akan di berlakukan pada tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021 di Kabupaten Cianjur.
“Poin-poin PPKM darurat yang diinstruksikan dari pusat sudah kita sepakati, dan mulai besok sampai tanggal 20 juli, kita akan terapkan PPKM darurat di Kabupaten Cianjur,” kata Herman di Pendopo-Cianjur Jum’at (2/7/2020).
Herman mengatakan, diterapkannya PPKM darurat pihaknya akan memperhatikan masyarakat berpenghasilan kecil yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Kita akan memperhatikan masyarakat dengan penghasilan kecil yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah, supaya mereka bisa mendapatkan makan sehari-hari selama PPKM darurat dilakukan,” katanya.
Pihaknya mengungkapkan, selama PPKM darurat berlangsung Pemda dan Forkopimda Kabupaten Cianjur, akan terus melakukan pemantauan, guna PPKM darurat tersebut berjalan dengan baik dan tidak ada kerumunan.
“Pemda dan Forkopimda Kabupaten Cianjur akan terus melakukan pemantauan di tempat-tempat kerumunan, supaya diterapkannya PPKM darurat ini bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. **Dra