Cianjur – Bupati Cianjur, Herman Suherman, perintahkan Inspektorat Daerah (Itda) untuk memanggil Kepala Puskesmas Sukasari, Cilaku, atas dugaan pemotongan gaji 90 karyawan.
Diketahui dugaan pemotongan gaji telah berlangsung 10 bulan lamanya dengan alasan penurunan pendapatan Puskesmas.
Pemotongan tersebut jumlahnya bervariasi mulai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
“Nanti yang bersangkutan akan dipanggil Inspektorat,” ujar Herman, Selasa (13/9/2022).
Akan tetapi Kepala Puskesmas Yudiansyah Sutawijaya yang kini tengah menjalani ibadah umroh, sehingga pemanggilan akan dilakukan usai pulang dari tanah suci Mekah.
Herman menilai, dugaan tindakan pemotongan gaji merupakan hal yang sangat jeterllauan lantaran merugikan karyawan.
“Itu memang sudah keterlaluan sekali,” ucapnya. (tr)