BESINFO.COM, Cianjur – Ketua Majelis Ulama (MUI) Kabupaten Cianjur KH. Abdul Rouf turut merespon pernyataan Panglima Santri Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum yang mengaku geram dan terusik dengan adanya pernyataan terkait pondok pesantren (ponpes) yang dipandang sebagai produk dari orang-orang radikal beserta ratusan ayat Al Qur’an yang harus di revisi.
Hal tersebut menyusul, video viral pernyataan oknum pendeta Saifuddin Ibrahim tentang ajaran faham radikalisme di pesantren dan terkait 300 ayat Al Qur’an yang harus dihapus atau direvisi karena mengandung nilai-nilai radikalisme.
KH Abdul Rouf menyatakan bahwa pihaknya sepakat dengan statemen panglima santri UU Ruzhanul Ulum yang keberatan dengan anggapan pesantren adalah tempat diajarkannya faham radikal.
“Jelas sepakat dengan panglima santri, tidak setuju dengan statemen bahwa pesantren adalah tempat tumbuhnya faham radikal,” katanya.
Ia pun berpendapat, jika ditemukan faham radikal di sebuah pesantren, hal tersebut karena ajaran dari luar.
“Kalau memang ada pesantren yang terindikasi mengajarkan faham radikal. Itu bukan pesantrennya, tapi ada orang yang menyusup menyebarkan faham-faham radikal,” ujarnya.
Abdul Rouf pun menegaskan, agar semua pihak tak sembarangan dalam menafsirkan kitab suci umat islam yakni Al-Qur’an.
“Selain itu dia seorang oknum pendeta faham Al- Qur’an nya di mana, bahkan seorang muslim pun butuh kajian mendalam untuk menafsirkannya,” terangnya.
MUI Kabupaten Cianjur ini meminta agar pihak yang melecehkan Islam untuk ditindak tegas, apalagi sudah mengatakan bahwa beberapa ayat Al-Qur’an harus di revisi.
“Kita ini negara hukum, ada aturannya ada konsekuensinya tinggal kembali kepada konsekuensi hukum sendiri,” pungkasnya.
**Franklin