BESINFO.COM, Cianjur – Dua orang pelaku curanmor, berhasil diamankan Unit Reskrim Kepolisian Sektor Naringgul resor Cianjur, pada Selasa (8/2/2022). Sekitar pukul 05:00 WIB.
Informasi yang dihimpun, kedua pelaku masing – masing berinisial KS (38) dan KF (20), berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan dibantu warga Desa setempat seusai menjalankan aksi pencurian tersebut.
Kapolsek Naringgul AKP Badru Salam, membenarkan, terkait adanya peristiwa penangkapan terhadap dua orang pelaku curanmor.
“berawal dari adanya laporan dari warga Kampung Puncak Wangi Desa Wangunjaya yang resah dengan maraknya pencurian akhir-akhir ini” ujarnya.
Pihaknya menambahkan, bahwa penangkapan pelaku curanmor juga berawal dari laporan masyarakat, lalu kami kirim anggota ke lokasi kejadian.
“Anggota kami yang dipimpin oleh kanit reskrim bersama anggota babinkamtibmas langsung ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku curanmor di wilayah desa wangunjaya,” tambahnya.
Badru menerangkan, berdasarkan pengakuan warga pelaku KS dan KF tidak hanya mencuri kendaraan bermotor saja, namun terdapat mesin rumput dan hasil sayuran pertanian yang dicuri pelaku.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan yakni dua unit kendaraan roda dua dengan merk Honda Vario dan Yamaha Vega ZR ditambah satu unit mesin rumput,” jelasnya.
Setelah melakukan penangkapan, pihaknya membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Polsek, untuk proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 junto 362 dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara,” tambahnya.
Guna mengantipasi maraknya kejahatan pencurian, pihaknya menghimbau kepada warga Kecamatan Naringgul untuk tetap waspada dan berhati-hati.
“Mari taat terhadap hukum dan jaga lingkungan daerah kita, utamanya jangan pernah mau membeli kendaraan yang tanpa dilengkapi surat alias bodong,” pungkasnya.
**Franklin