BESINFO.COM, Cianjur – Polisi akhirnya menetapkan empat tersangka pelaku penganiayayan Sutar (45) orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hingga tewas di Kampung Cibingbin, Desa Padamulya, Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, beberapa waktu lalu.
Diketahui empat tersangka tersebut yakni M (36), HS (19), J (39), dan MY (26), yang semuanya merupakan warga Desa Padamulya.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengatakan, para pelaku ditetapkan tersangka karena terbukti bersalah dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.
“Sudah kita tetapkan empat tersangka,” ujar Doni saat dihubungi lewat telepon selular, Jumat.
Dia mengungkapkan, dari pelaku polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barangbukti diantaranya kayu, golok dan borgol.
“Jadi pelaku dianiayaya dalam kondisi diborgol. Pelaku sudah kita amankan semuanya,” ungkap dia.
Doni menyampaikan, akibat perbuatannya keempat pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP Subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan penganiayaan dimuka umum secara bersama-sama.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Doni.
Diberitakan sebelumnya, Sutar (45), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) asal Kampung Cibingbin, Desa Padamulya, Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, tewas dengan kondisi yang mengenaskan yang diduga dianiaya oknum warga lantaran dianggap meresahkan.
Informasi yang dihimpun, aksi penganiayaan Sutar terjadi pada 20 November 2021 lalu. Namun tak ada yang mengetahui persis aksi penganiayaan tersebut.
Sutar ditemukan di pinggir jalan dalam kondisi kepala terbungkus kain, dengan tangan dan kaki terikat menggunakan tambang. Selain itu di sekujur tubuh korban juga ditemukan darah yang mulai mengering.
“Pa Sutar ini awalnya dipasung oleh warga, karena kerap meresahkan. Bahkan sempat juga dipasung oleh keluarganya. Tapi kabur dari pasung. Saya dapat kabar dari perangkat desa, ditemukan di pinggir jalan. Saya langsung siapkan mobil untuk evakuasi dan membawa pa Sutar ke pemasungannya,” ujar Kepala Desa Padamulya, Parno.
(Franklin)