BESINFO.COM, Cianjur – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur menyalurkan program bantuan tunai kepada masyarakat setempat yang berprofesi sebagai pedagang kaki lima, warung serta nelayan.
Wakapolres Cianjur Kompol Silfia Sukma Rosa menjelsakan, program ini merupakan bentuk dukungan bagi pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro di tengah pandemi Covid-19.
Pada pelaksanaan pemberian bantuan ini juga disinergikan dengan kegiatan Percepatan Vaksinasi yang disediakan oleh Polres Cianjur.
“Penerima bantuan yang belum melaksanakan vaksinasi diwajibkan untuk melaksanakan vaksinasi” katanya, Senin (4/4/2022).
Sementara itu, kata dia, masyarakat yang terverifikasi sebagai calon penerima bantuan sosial berdasarkan undangan pada hari ini berjumlah 509 orang.
“Polres Cianjur hanya bersifat mencari sasaran dan menyalurkan. Kami libatkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pendataan terhadap masyarakat yang berhak menerima bantuan tersebut,” jelasnya.
Dijelaskan bahwa prosesnya setelah mendapatkan sasaran melalui pendataan kemudian dilakukan input melalui aplikasi Puskeu Presisi Polri. Selanjutnya diverifikasi dengan data dari pemerintah pusat.
“Sasaran penerima bantuan ini, tidak boleh menerima bantuan lainnya dari pemerintah dan bantuan tersebut bernilai Rp600 ribu yang langsung diterima oleh yang berhak tanpa dipotong biaya apapun,” ucapnya.
**eun