BESINFO.COM , Cianjur – LC, seorang dokter asal Jakarta ditangkap jajaran Polres Cianjur. Dokter umum tersebut ditangkap terkait kepemilikan psikotropika tanpa izin dan melakukan praktik ilegal.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengatakan, penangkapan LC berawal dari informasi adanya warga Jakarta yang dirawat di RSUD Cimacan. Beberapa hari kemudian, korban yang berlibur di Cianjur itu meninggal dunia.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui korban telah disuntikan beberapa zat psikotropika oleh seorang dokter untuk menetralisir narkoba yang dikonsumsi korban.
“Setelah kami selidiki, korban meninggal setelah sebelumnya disuntik cairan obat diazepam dan midazolam. Dengan tujuan untuk menetralisir narkoba di tubuh,” ujarnya, Kamis (30/12/2021).
Petugas pun menangkap LC di Jakarta dan langsung membawanya ke Mapolres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan.
Doni mengungkapkan, diketahui jika LC sudah beberapa kali menjalankan praktik tersebut, dengan korban sebagai salah satu pasien langganannya.
Doni mengaku, pihaknya juga tengah mendalami terkait dugaan malpraktik yang dilakukan pelaku.
“Selain penggunaan obat psikotropika, diduga juga LC ini melakukan malapraktik dengan menyuntikan dosis yang tidak sesuai,” kata dia.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri, mengatakan, LC ditangkap lantaran kepemilikan obat psikotropika secara ilegal. Apalagi LC berstatus dokter umum, bukan dokter anastesi yang memiliki kewenangan dalam praktik penyuntikan obat jenis tersebut.
“Diduga kepemilikan obatnya tidak berizin. Makanya kita tangkap dan proses lebih lanjut. Pelaku juga sudah diamankan di Mapolres Cianjur. Barang bukti berupa dua botol diazepam dan midazolam juga diamankan,” jelas dia.
Akibat perbuatannya, LC dijerat dengan pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
“Dokter asal Jakarta ini terancam hukuman pidana penjara 5 tahun,” pungkasnya. (dis)