BESINFO.COM, Cianjur – Sebanyak 10 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sekaligus pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cianjur.
Puluhan tersangka itu ditangkap disejumlah lokasi di dalam dan luar kota Cianjur saat mereka mencoba melarikan diri dari kejaran polisi.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan para tersangka itu menjalankan aksinya dengan mencuri sepeda motor yang terparkir menggunakan kunci leter T.
Bahkan para tersangka, kata Doni, tidak segan untuk melukai untuk dapat menguasai kendaraan korbannya.
“Mereka menjalankan aksinya di sejumlah lokasi di Cianjur. Dari para tersangka curanmor yang ditangkap, sebagian tidak segan untuk melukai korbannya saat mereka menjalankan aksinya,” kata Doni, kepada wartawan, Selasa (8/3).
Selain menangkap puluhan tersangka, lanjut Doni, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 15 unit sepeda motor, satu unit mobil, dan beberapa kunci leter T yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
“Seluruhnya berhasil kita ungkap, hanya dalam waktu empat hari. Sebagian tersangka, ada yang sempat melarikan diri ke luar kota,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Doni, para tersangka dijerat dengan pasal 363 (1), (2), (5), pasal 365 (2), dan pasal 480 KUHPidana.
“Para tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukum maksimal empat sampai sembilan tahun penjara,” tandasnya.
**Franklin