BESINFO.COM, Cianjur – Selama sepekan Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil menangkap enam orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan obat-obatan terlarang.
Enam orang ini, berinisial RDS, IR, AM, MS, AD dan AY merupakan pengedar barang haram tersebut yang berhasil diamankan dengan waktu yang berbeda di wilayah hukum Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengungkapkan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 11,47 gram, ganja 642 gram dan obat-obatan terlarang seberat 26 ribu 6 ratus butir
“Selama sepekan ini kami berhasil mengamankan barang bukti dari enam tersangka, berupa sabu sebanyak 11,47 gram, ganja 642 gram dan obat-obatan 26 ribu 6 ratus butir, selain itu kita menyita tiga buah timbangan digital dan beberapa unit handphone,” katanya kepada wartawan kamis (29/7/2021).
Pihaknya mengatakan, sabu-sabu, ganja dan obat terlang tersebut didapatkan oleh tersangka dari sumatra dan jakarta-tanggerang yang akan diedarkan di wilayah Cianjur.
“Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari antar pulau, yaitu dari sumatra, ada juga yang dari jakarta-tanggerang, itu akan diedarkan di wilayah Cianjur,” pungkasnya.
Rifai mengungkapkan, tiga orang dari enam tersangka yang menjadi kurir sabu-sabu, diduga dikendalikan oleh napi yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yang ditangkap saat akan mengantarkan pesanan ke wilayah Ciranjang menggunakan Angkutan Kota (Angkot).
“Masih ada jaringan dari lapas, dengan modus, ia menggunakan angkot saat akan mengantarkan narkoba jenis sabu kepada konsumen di wilayah Ciranjang, namun saat diperiksa, petugas berhasil menemukan sabu-sabu di dalam angkot tersebut,” katanya.
“Para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (B1/XX)